Beberapa anggota Marga Dinaulik dari Kampung Nakias mau melakukan pemalangan di lokasi pabrik CPO PT. Dongin Prabhawa dengan tujuan untuk meminta ganti rugi.
- Pada tanggal 30 April 2021, beberapa anggota Marga Dinaulik datang ke kantor PT. Dongin Prabhawa untuk mempermasalahkan pembangunan penambahan kapasitas pabrik CPO yang berlokasi di tanah yang dahulu merupakan tanah ulayat Marga Dinaulik yang sudah dilakukan pelepasan dan ganti rugi oleh perusahaan.
- Mereka kemudian meminta ganti rugi sejumlah dana dari nilai RAB pembangunan penambahan kapasitas pabrik CPO tersebut.
1. | Sebagai tindak lanjut atas persoalan tersebut, maka dilakukan musyawarah selama 6 hari antara pihak PT. Dongin Prabhawa dan beberapa anggota Marga Dinaulik untuk mendapatkan kesepakatan. | |
2. | Pihak Humas PT. Dongin Prabhawa menjelaskan bahwa: | |
a. | Tanah tersebut merupakan areal HGU PT. Dongin Prabhawa berdasarkan sertifikat No: 85/HGU/BPN RI/2013 yang dahulu merupakan tanah ulayat Marga Dinaulik yang sudah dilakukan pelepasan dan ganti rugi oleh perusahaan. | |
b. | Pembangunan peningkatan kapasitas pabrik sudah sesuai dengan IUP tahun 2015 dengan kapasitas 120 ton/jam. Saat ini kapasitas terpasang 50 ton/jam dan akan ditingkatkan menjadi 100 ton/jam. | |
c. | Dari sisi tradisi penduduk asli, pada bulan September 2016 perusahaan sudah melakukan acara adat (ritual) di lokasi pabrik CPO. Ritual adat yang dilaksanakan berdasarkan tradisi dari suku marind. Melalui ritual adat tersebut lahan yang akan dijadikan areal CPO oleh perusahaan sudah sah secara adat. | |
d. | Pada saat pemberian kompensasi tanah sudah ada kesepakatan antara perusahaan dan masyarakat bahwa masyarakat tidak akan mengganggu jalannya operasional perusahaan. Mengganggu operasional pabrik juga tidak diperbolehkan secara hukum adat. |
1. | Hasil dari musyawarah yang dilakukan di kantor PT. Dongin Prabhawa antara pihak perusahaan dan beberapa anggota Marga Dinaulik: | |
a. | Bahwa pihak perusahaan tidak setuju membayar uang ganti rugi yang diminta oleh beberapa anggota Marga Dinaulik karena pembangunan peningkatan kapasitas sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan sudah ada kesepakatan sebelumnya bahwa masyarakat tidak akan mengganggu jalannya operasional perusahaan. | |
b. | Di dalam musyawarah tersebut diakui oleh beberapa anggota Marga Dinaulik bahwa yang terjadi sebenarnya adalah adanya konflik kepentingan di dalam internal Marga Dinaulik. | |
c. | Sebagai itikad baik, PT. Dongin Prabhawa memberikan bantuan fasilitasi penyelesaian permasalahan internal Marga Dinaulik dan pelurusan masalah di areal pabrik CPO (terkait pembangunan kapasitas pabrik) di bekas tanah adat Marga Dinaulik dan Marga Walinaulik. | |
2. | Berdasarkan hasil musyawarah tersebut, warga yang mengganggu bukan karena permasalahan dari sisi perusahaan melainkan masalah kepentingan di dalam Marga. Dari sisi perusahaan keluhan tersebut sudah selesai dan menyarankan agar permasalahan internal marga Dinaulik diselesaikan oleh pihak mereka sendiri. |