Berita BBC Indonesia atas ketidakpuasan EN atas PT Dongin Prabhawa (12 Nov 2020).
- EN (Suku Malind) mengatakan Perusahaan PT Dongin Prabhawa masuk bukan mensejahterakan tuan dusun, tapi hidup dalam penderitaan.
1. | Pada 1 – 20 Maret 2021 Tim AZ Law Office & Conflict Resolution Center telah melaksanakan proses verifikasi dan persiapan penanganan keluhan (Pra Mediasi) di Distrik Ngguti, Kabupaten Merauke yang menghasilkan beberapa temuan diantaranya: | |
a. | Keluhan EN ditujukan bukan hanya untuk kepentingan Pribadi atau kelompok marga Ndiwaen, tetapi bertujuan menyuarakan keluhan yang dirasakan oleh 17 Marga, karena antara marga satu dengan yang lainnya masih memiliki hubungan kekerabatan. Namun demikian, jika dihubungkan dengan tradisi adat yang berlaku pada suku Marind maka Perempuan tidak memiliki hak untuk membicarakan masalah kepemilikan tanah hak ulayat. | |
b. | Terdapat 7 jenis keluhan yang dirasakan oleh masyarakat dari 17 marga yaitu mengenai Pembangunan kebun plasma dan koperasi, insentif untuk ketua marga dan angota marga (tuan dusun), program CSR, petenagakerjaan, status tanah ulayat dalam areal HGU, dampak lingkungan dan masalah-masalah sosial dan sumber pendapatan baru. | |
c. | Penyelesaian keluhan disepakati untuk diselesaikan melalui mekanisme dialog atau Mediasi secara terbuka pada 19 – 20 April 2021 | |
2. | 19 – 20 April 2021, Mediasi dilakukan bersama perwakilan 17 marga dan dihadiri oleh pengamat/saksi diantaranya Perwakilan dari Komnas HAM RI Perwakilan Papua dan Keuskupan Agung Merauke. |
1. | Mediasi dilakukan dua hari yaitu pada tanggal 19 dan 20 April 2021. Hasil Mediasi: | |
a. | Mediasi menghasilkan Kesepakatan Bersama antara PT. Dongin Prabhawa dan masyarakat adat 17 marga. Kesepakatan Bersama ini ditandatangani di lokasi perkebunan PT. Dongin Prabhawa, diwakilkan oleh 9 orang dari pihak perusahaan dan 18 orang perwakilan dari masyarakat adat 17 marga. | |
b. | Kesepakatan Bersama tersebut membahas 7 ruang lingkup diantaranya : Ketenagakerjaan, Pencemaran limbah, Masalah sosial, Program CSR, Pelayanan untuk tuan dusun (17 marga), Koperasi dan perkebunan plasma masyarakat, Status tanah dalam HGU. | |
2. | Sebagai tindak lanjut dari Kesepakatan Bersama tersebut, pada tanggal 11 dan 12 Mei 2021 dibuat Rencana Kerja Bersama yang disusun oleh tim kecil (perwakilan dari PT. Dongin Prabhawa dan masyarakat adat 17 marga). Pertemuan ini juga difasilitasi dan dihadiri oleh Sekretariat Keadilan dan Perdamaian Keuskupan Agung Merauke (SKP KAMe). | |
3. | Dengan adanya Kesepakatan Bersama dan dibuatnya Rencana Kerja Bersama, keluhan dari masyarakat adat 17 marga dinyatakan telah selesai dan tidak ada tuntutan atau klaim pada keluhan yang sama oleh masyarakat adat 17 marga kepada perusahaan di kemudian hari. | |
4. | Surat dari AZ Law Office & Conflict Resolution Center tentang status keluhan EN. | |
5. | Selama kurun waktu sampai Desember 2021, Kesepakatan Bersama antara pihak perusahaan dan masyarakat 17 adat pada masing-masing ruang lingkup sudah ada. progres pelaksanaannya. | |
a. | Ketenagakerjaan: Pada bulan Juni 2021, PT.Dongin Prabhawa membuat kebijakan rekruitmen SDM lokal/pribumi yang berisi komitmen memberikan peluang yang sama untuk memberdayakan SDM lokal/pribumi. Realisasi dari kebijakan tersebut, PT Dongin Prabhawa membuka lowongan perkerjaan sebanyak 7 kali untuk SDM lokal. Pada September 2021, PT. Dongin Prabhawa bekerjasama dengan Dinas Ketenaga kerjaan Kabupaten Merauke melakukan pendataan tenaga kerja dan pelayanan kartu kuning (AK1), koordinasi terkait kegiatan pendidikan kerja yang biasa diselenggarakan dinas ketenaga kerjaan. | |
b. | Pencemaran Limbah: Perusahaan membuat dan menyediakan sarana membuka ruang pengaduan jika terjadi pencemaran limbah. Dari target pembuatan sumur gali di 7 kampung, pada tanggal 31 Juli 2021 dilakukan penentuan lokasi sumur pertama yaitu di Kampung Baru (Yalhak). Terkait dengan pengecekan baku mutu air di Sungai Mawek yang dilakukan setiap 6 bulan sekali, pada tanggal 20 November 2021 dilakukan pengambilan sample air dan uji lingkungan. Hasil uji laboratorium memenuhi standar baku mutu kualitas air. | |
c. | Masalah Sosial: Terkait dengan pelayanan tumpangan masyarakat saat mobil perusahaan melintas di jalan yang sama, pihak perusahaan (melalui bagian humas) sudah membuat surat edaran terkait pelayanan tumpangan dan sudah di share keseluruh bagian divisi. Dalam hal perusahaan ikut menjaga dan melindungi tempat keramat/sakral, pada bulan Juni dilakukan penandaan batas keramat di lokasi keramat Makon Auta dan penanaman pohon endemic jenis pohon kayu ular (Strychons lucida). Pada bulan November 2021, pihak perusahaan dan Dukcapil Kab. Merauke mendata serta memfasilitasi pengurusan/pembukaan E-KTP di Kampung Salamepe, Nakias dan Tagaepe. | |
d. | Program CSR: Program pembangunan rumah ketua marga tahun ini dilakukan di Kampung Baru, untuk lokasi kampung lainnya menunggu akses jalan. Pihak perusahaan sudah membuat dan mengajukan surat permohonan pembukaan jalan kepada pemerintah. Sampai saat ini masih menunggu tanggapan dan jawaban dari pemerintah. Program dokter keliling ke kampung-kampung dilakukan 1 bulan sekali dan sudah dilaksanakan di Kampung Tagaepe, Nakia, Salamepe, Banamepe dan Amk. | |
e. | Layanan untuk Tuan Dusun 17 Marga: Terkait dengan pendistribusian bahan makanan (BAMA) untuk ketua marga, dilakukan pemutahiran data penerima bantuan. Untuk distribusi BAMA ketua marga dusun Mam atau sekitar divisi dilakukan setiap tanggal 15 setiap bulannya, sedangkan di kampung lainnya dilakukan setiap tanggal 17 setiap bulannya. | |
f. | Koperasi dan Perkebunan Plasma Masyarakat: Pada tanggal 20 Mei 2021, pihak perusahaan melakukan pertemuan dengan perwakilan masyarakat adat dari Kampung Banamepe (Distrik Edera), Kampung Salamepe, Nakias, Tagaepe (Distrik Ngguti) dan Kampung Ihalik (Distrik Kaptel), Kampung Amk (Distrik Yakomi). Dari hasil pertemuan tersebut, masyarakat menyetujui pembukaan kebun masyarakat sesuai peta kebun masyarakat PT. Dongin Prabhawa. | |
g. | Status Tanah dalam HGU: Sudah sesuai dengan SK HGU. |