Konsultasi Publik
Tunas Sawa Erma Group telah tumbuh dan berkembang di Papua selama lebih dari 25 tahun. Karena itu, perusahaan berpengalaman dalam berinteraksi dengan masyarakat setempat untuk menciptakan suasana yang aman dan kondusif bagi masyarakat maupun perusahaan.
Berdasarkan peraturan pemerintah, untuk menjalankan pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit baru, pihak perusahaan harus mengadakan konsultasi publik setidaknya tiga kali untuk memastikan bahwa perusahaan mendengar keinginan masyarakat, kemudian membuat kesepakatan bersama yang akan ditindaklanjuti dengan memberikan kompensasi yang layak.
Semua perkebunan kelapa sawit kami termasuk anak perusahaan, perusahaan patungan, perusahaan lain dalam manajemen kami, dan pemasok pihak ketiga telah melakukan evaluasi AMDAL berdasarkan peraturan pemerintah Indonesia dan akan menerapkan prinsip yang sama untuk semua pengembangan di masa depan. Selain itu, laporan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL / RPL) dipersiapkan untuk masing-masing anak perusahaan sesuai dengan peraturan AMDAL dan secara teratur diserahkan ke lembaga pemerintah terkait. Laporan tersebut mencakup kontribusi terhadap kualitas air, kualitas udara, erosi tanah, pengelolaan keanekaragaman hayati dan masyarakat setempat. Isi konten tersebut dinyatakan dengan jelas dan dikelola oleh staf profesional.