MERAUKE, 14 Agustus 2026 – Koperasi Inggyash Ghuzi secara resmi menjadi pemegang sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pengalihan HGU dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia tertanggal 2 September 2025.

HGU koperasi tersebut mencakup sekitar 20% dari areal konsesi yang sebelumnya dipegang oleh PT Papua Agro Lestari (PAL) dan diperuntukkan bagi pengembangan kebun plasma masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pengalihan HGU dilakukan dengan menghormati hak Masyarakat untuk memberikan Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA/FPIC), masyarakat melakukan musyawarah mengenai pengalihan tersebut melalui proses yang difasilitasi oleh pihak independen, AZ Law Office Conflict Resolution Center, dan memutuskan untuk memberikan persetujuan sebelum pengalihan dilaksanakan.

Seiring dengan telah diterbitkannya SK dan sertifikat HGU tersebut, Koperasi Inggyash Ghuzi selanjutnya akan melaksanakan pembangunan dan pengelolaan kebun plasma secara mandiri bersama mitra pelaksana yang ditunjuk, yaitu PT Bina Papua Luhurkarya.

Terpisah dari pengelolaan kebun plasma tersebut, PT Papua Agro Lestari akan tetap berkomitmen mendukung pembangunan masyarakat yang berkelanjutan melalui program Kontribusi Sosial Perusahaan (Corporate Social Contributions/CSC). Komitmen ini merupakan bagian dari filosofi perusahaan untuk membangun hubungan yang harmonis, saling menguntungkan, dan berkelanjutan dengan masyarakat dan para pemangku kepentingan demi kemajuan dan kesejahteraan bersama.

 

Tertanda,
Manajemen Tunas Sawa Erma Group

 –

Untuk informasi lebih lanjut:

Public Relations Division

Email: pr@tsegroup.co.id

Download PDF