Artikel Nusantara Atlas tertanggal 16 Februari 2025
Artikel Nusantara Atlas menyebutkan Yayasan Pusaka dan masyarakat setempat menyelidiki adanya dugaan deforestasi yang dilakukan oleh PT Dongin Prabhawa pada tahun 2024 untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit dengan skema plasma.
Tim ESG melakukan pemantauan dan menyatakan areal tersebut merupakan areal kebun yang telah dimiliki oleh Koperasi ISKA BEKAI sejak tahun 2023. Segala kegiatan yang berhubungan dengan areal tersebut bukan menjadi bagian PT Dongin Prabhawa, berikut kronologis terkait Kebun tersebut:
- Surat dari Bupati Merauke No 602.2/7805 tertanggal 17 November 2022 terkait penunjukan PT Tritama Lestari sebagai pendamping Koperasi ISKA BEKAI untuk percepatan pembangunan Kebun Plasma di Area Perkebunan Sawit PT. Dongin Prabhawa.
- Pada 14 Maret 2023 telah dilaksanakan stakeholder meeting terkait pembangunan kebun masyarakat Koperasi ISKA BEKAI secara mandiri yang dihadiri oleh Bupati Merauke, Perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), tokoh agama, Ketua DPRD, perwakilan masyarakat adat Distrik Ngguti dan anggota Koperasi ISKA BEKAI.
- Surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang No B/HR.01.03/1806/VI/2023 tertanggal 26 Juni 2023 terkait pemberian Izin peralihan Usaha Guna Usaha PT Dongin Prabhawa.
- Pada 17 Juli 2023 telah diadakan Acara serah terima SK Peralihan HGU untuk kebun masyarakat dari PT Dongin Prabhawa kepada KSU ISKA BEKAI seluas 5.657 Ha yang dihadiri oleh Bupati Merauke.
Dengan tahapan prosedur seperti tersebut diatas, PT Dongin Prabhawa dan TSE Group menyatakan bahwa proses pemisahan telah selesai dilakukan. PT Dongin Prabhawa dan TSE Group telah mengumumkan pernyataan publik pada tahun 2023 dan 2025.
Setelah melakukan verifikasi dan identifikasi internal, areal tersebut merupakan areal kegiatan pembangunan kebun yang dimiliki oleh Koperasi ISKA BEKAI.
