Berita BBC Indonesia atas ketidakpuasan PK atas PT Tunas Sawa Erma Blok E (12 Nov 2020).

  1. PK, ketua marga Kinggo dari Suku Mandobo menuntut PT. TSE E untuk merealisasikan komitmen perusahaan kepada masyarakat pemilik hak ulayat.
  1. Pada tanggal 16 Maret 2021, tim dari AZ Law Office & Conflict Resolution Center (AZ) sebagai mediator menyampaikan kepada PK keluhan kepada PT. TSE blok E bisa diselesaikan melalui mekanisme dialog atau mediasi, jika PK setuju. PK mengatakan tertarik dan meminta surat persetujuan penunjukan mediator diberikan kepadanya. Namun ketika surat penunjukan mediator diberikan, PK membatalkan tandatangan dengan alasan mau melakukan konsultasi terlebih dahulu melalui musyawarah adat marga-marga di Kalikao
  2. Pada tanggal 17 Maret 2021, PK mewacanakan penyelesaian keluhan yang dia inginkan adalah melalui peradilan adat. AZ  mempersilakan PK membuat keputusan secara bebas melalui musyawarah adat. Keputusan mau menggunakan mekanisme dialog atau mekanisme lainnya, diserahkan sepenuhnya kepada keputusan masyarakat.
  3. Pada tanggal 24 Maret 2021, PK menyerahkan surat kepada pihak AZ perihal penolakan mediator dan tawaran proses mediasi yang sebelumnya sudah disepakati.
  4. Pada tanggal 17 April 2021, dalam pertemuan ini Tim mediator AZ meminta penjelasan terkait surat tanggal 24 Maret 2021 namun PK tidak mau memberi penjelasan dan tetap menyatakan menolak proses mediasi dan menolak PT. TSE Blok E beroperasi di tanah ulayatnya.
  5. AZ berkesimpulan berdasarkan wawancara dengan ketua-ketua marga lain dan studi dokumen-dokumen bahwa keluhan PK tidak didukung oleh semua ketua marga, baik yang berada di Kampung Kalikao maupun di Kampung Miri. Keluhan yang di sampaikan oleh PK hanya didukung oleh ketua marga Amotey, sedangkan 8 marga lain tidak menyatakan penolakan terhadap keberadaan PT. TSE Blok E.
  1. AZ berkesimpulan bahwa sesuai dengan prinsip FPIC dan prinsip-prinsip mediasi yang terkait dengan self determination, maka usulan mekanisme penanganan keluhan melalui mediasi yang ditawarkan oleh TSE Group tidak dapat dilaksanakan karena PK telah menyatakan sikap menolak usulan baik secara lisan maupun sikap tertulis. Dengan demikian kasus keluhan dinyatakan ditutup (Case Closed(Surat dari tim mediator AZ)
  2. Namun demikian TSE Group tetap membuka kesempatan jika pihak PK mau melakukan mediasi kembali.