- Artikel berita online tertanggal 12 April 2026 yang diterbitkan oleh media katasatu.com dan jarumsatu.com.
Berdasarkan pemberitaan tersebut, isu ketenagakerjaan terkait pelaksanaan kegiatan yang disebut sebagai “gotong royong” di lingkungan PT Gelora Mandiri Membangun (GMM) dengan poin utama sebagai berikut:
- Partisipasi karyawan dalam kegiatan tersebut dilaporkan tidak sepenuhnya bersifat sukarela, di mana karyawan dari berbagai departemen diminta untuk terlibat, termasuk pada hari libur, sehingga menimbulkan persepsi bahwa kegiatan tersebut bersifat wajib.
- Tidak terdapat kejelasan terkait status dan insentif atas pekerjaan yang dilakukan di luar jam kerja normal, termasuk mengenai pemberian upah lembur bagi karyawan yang terlibat.
Tim ESG TSE Group telah melakukan penelusuran internal terkait pemberitaan mengenai pelaksanaan kegiatan tambahan di luar jam kerja. Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, pada awalnya manajemen bermaksud meminta dukungan beberapa pekerja dalam kegiatan perbaikan dan pemeliharaan area operasional kebun, yang pada saat itu dipahami perusahaan sebagai bentuk partisipasi atau bantuan kerja sukarela.
Dalam hal insentif, PT GMM menerapkan mekanisme sesuai dengan skema ketenagakerjaan masing-masing pekerja. Pekerja dengan skema reguler telah menerima insentif sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, bagi pekerja dengan skema all-in, terdapat perbedaan pemahaman antara perusahaan dan pekerja mengenai cakupan insentif yang diatur dalam perjanjian kerja masing-masing pihak.
Menanggapi masukan tersebut, perusahaan telah melakukan penjelasan dan pembahasan bersama pekerja terkait mekanisme insentif yang berlaku, sehingga para pihak memperoleh pemahaman bersama terkait mekanisme tersebut. Selanjutnya, perusahaan melakukan rekapitulasi atas keterlibatan pekerja dengan skema all-in dalam kegiatan di luar jam kerja dan merealisasikan pembayaran insentif secara sekaligus pada 7 Mei 2026 kepada 18 pekerja.
PT GMM telah melaksanakan rapat Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit pada tanggal 9 Mei 2026 sebagai forum komunikasi antara manajemen dan perwakilan pekerja. Dalam rapat tersebut dibahas terkait aspek ketenagakerjaan dan operasional:
- Konfirmasi
- Pembayaran insentif telah direalisasikan pada 7 Mei 2026 kepada pekerja yang terlibat dalam kegiatan di luar jam kerja normal.
- Kesepakatan untuk kegiatan serupa ke depan
- Keikutsertaan dalam kegiatan operasional tambahan di luar jam kerja bersifat sukarela. Pekerja yang bersedia berpartisipasi akan menandatangani persetujuan, dan pekerja yang tidak bersedia tidak akan dipermasalahkan.
- Pekerja dengan status all-indiberikan insentif tambahan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi dalam kegiatan tersebut, mengingat insentif kerja tambahan telah tercakup dalam struktur penghasilan yang bersangkutan.
- Perusahaan menyediakan konsumsi bagi pekerja yang terlibat dalam kegiatan tambahan dengan durasi kerja lebih dari 4 jam, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui forum LKS Bipartit ini, perusahaan dan perwakilan pekerja sepakat untuk terus meningkatkan koordinasi, komunikasi, serta kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan guna menciptakan lingkungan kerja yang aman, kondusif, dan produktif.
