- Artikel berita tertanggal 26 Februari 2024 yang diterbitkan oleh media online.
- Pada 26 Februari 2024, artikel dari majalahglobal.com berjudul ‘Viral PT GMM di Halsel Diduga Tidak Penuhi Hak Masyarakat Soal Hasil Kebun Plasma Disetor ke Pemda’ berisikan tuntutan sebagai berikut:
- PT Gelora Mandiri Membangun (GMM) tidak memenuhi hak ratusan warga masyarakat setempat atas hasil kebun plasma yang telah diproduksi sejak tahun 2022 hingga kini.
- Adanya dugaan hasil produksi plasma atau sawit PT GMM disetorkan kepada pihak Pemda Halmahera Selatan selama dua tahun terakhir berupa dana bagi hasil.
- PT GMM menyampaikan surat hak jawab dan hak koreksi kepada majalahglobal.com tertanggal 1 Maret 2024 untuk menanggapi artikel tersebut dengan isi sebagai berikut:
- PT GMM menolak sepenuhnya isi pemberitaan yang menyebutkan bahwa perusahaan tidak memenuhi hak ratusan masyarakat lingkar tambang sawit atas kebun plasma karena tidak sesuai dengan fakta.
- PT GMM telah memulai proses pembangunan kebun plasma dan pendirian Koperasi Gane Bersatu sebagai wadah untuk merealisasikan pembangunan dengan melibatkan masyarakat desa sebagai anggota dan pengurusnya.
- Terkait keluhan dari masyarakat, PT GMM selalu bersikap terbuka dan mengedepankan musyawarah mufakat, terutama saat ini PT GMM memiliki sebuah sistem penanganan keluhan (Grievance Mechanism) bagi para pemangku kepentingan. Hingga saat surat ini disampaikan, tidak ada satu pun keluhan secara resmi disampaikan kepada perusahaan.
- PT GMM terus mengedepankan tata kelola (good governance) yang baik yang selalu taat pada aturan perundang-undangan yang berlaku.
- Divisi ESG telah membentuk tim investigasi dan melanjutkan penyelidikan lebih lanjut terkait perkembangan pembangunan plasma PT GMM.
- Kronologis Pembangunan Kebun Plasma PT GMM diantaranya:
- PT Gelora Mandiri Membangun (PT GMM) telah memiliki dokumen Peta Bidang Tanah dari BPN RI pada tanggal 19 Januari 2016 yang meliputi Kebun Inti seluas 8.444,60 Ha dan Kebun Plasma seluas : 1.716,33 Ha (20% dari Inti).
- Untuk pengurusan pembangunan Kebun Plasma, maka dibentuk ‘Koperasi Primer Perkebunan Sawit Gane Bersatu’ (Koperasi Gane Bersatu) pada tanggal 29 Februari 2016, yang beranggotakan masyarakat yang berada disekitar wilayah PT. GMM.
- Koperasi Gane Bersatu tersebut masih beroperasi secara aktif sampai saat ini, dengan beberapa unit usaha seperti : angkutan TBS, Jual Beli Pasir dan Pekerjaan Konstruksi di PT. GMM.
- Areal Kebun Plasma seluas 1.716,33 Ha tersebut terdiri dari 855, 91 Ha yang berada di Wilayah Desa Gane Luar dan seluas 860,42 Ha berlokasi di Desa Sekely, Desa Kurunga, dan Desa Yomen.
- Pada saat PT. GMM akan membangun kebun plasma tersebut, masyarakat Desa Gane Luar menolak pembangunan Kebun Plasma seluas 855, 91 Ha pada tahun 2015 dan selanjutnya areal tersebut ditetapkan menjadi areal Konservasi (HCV/HCS).
- Sedangkan untuk Areal Plasma seluas 860,42 Ha yang berlokasi di Desa Sekely, Desa Kurunga, dan Desa Yomen, hanya sebagian yang dapat dibebaskan dan telah ditanami Sawit seluas ± 209 Ha oleh PT. GMM. Sisa areal masih dalam penguasaan masyarakat dan belum diserahkan untuk dibangun kebun plasma.
- Saat ini areal tertanam seluas ± 209 Ha tersebut dalam proses pengurusan SK HGU Kebun Plasma atas nama Koperasi Gane Bersatu.
- Untuk menambah areal plasma, maka PT. GMM berupaya mencari tambahan areal baru, dan melakukan diskusi serta pembahasan bersama Pemda Halmahera Selatan, namun masih terhambat oleh status kawasan yang Non APL.
- Disisi lain dengan beroperasinya Pabrik CPO PT. GMM sejak tahun 2021 dan prospek Kebun sawit yang positif, maka masyarakat setempat mulai berinisiatif untuk menyerahkan tanahnya kepada Koperasi Gane Bersatu dan meminta agar tanah tersebut dibangun kebun kelapa sawit.
- Kemudian Pihak PT. GMM bersama dengan Koperasi melakukan inventarisasi dan pengukuran Calon Lokasi Plasma yang baru, dengan total pengukuran sampai saat ini seluas 982 Ha.
- Setelah itu ditindaklanjuti dengan Verifikasi Lapangan dan kegiatan Validasi Sosial kepada para pemilik tanah melalui kegiatan Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) yang dilakukan oleh AZ Law Office dan Conflict Resolution Center.
- Selanjutnya atas persetujuan masyarakat, maka kebun Plasma nantinya akan dibangun oleh Koperasi Gane Bersatu.
- FPIC telah dilaksanakan pada 26 Maret – 6 Mei 2024 oleh Tim Az Law Office dan Conflict Resolution Center untuk proses verifikasi dan validasi sosial rencana pembangunan kebun plasma masyarakat sekitar PT GMM.
-
- Proses FPIC dilakukan pada desa yang berada disekitar areal PT GMM meliputi Desa Yomen, Desa Sekely, Desa Yamli, Desa Gane Dalam, Desa Gane Luar dan Desa Awis.
- Saat proses FPIC sebanyak 70% telah dilakukan verifikasi terhadap pemilik hak ulayat.
- Sementara 30% lainnya tidak bisa diverifikasi dengan alasan pemilik hak ulayat sedang tidak berada ditempat, tanah telah dijual kepada pihak lain serta bidang lahan milik desa sehingga perlu pembahasan dengan pemerintahan desa. Proses verifikasi ini akan dilanjutkan oleh Tim Humas PT GMM.
- Dari hasil FPIC terdapat temuan baru bahwa banyak masyarakat yang bersedia lahannya untuk dijadikan areal plasma.
- Selanjutnya akan dilakukan FGD bersama masyarakat, koperasi dam Pemda Halmahera Selatan untuk menentukan langkah tahapan pembangunan kebun plasma.
- PT GMM telah mendirikan Koperasi Primer Perkebunan Sawit Gane Bersatu (Koperasi Gane Bersatu) sejak tahun 2016, dimana sejak saat itu masyarakat Desa Gane Luar menolak pengembangan perkebunan kelapa sawit.
- PT GMM akan mendukung kegiatan plasma yang dilakukan oleh Koperasi Gane Bersatu.
