- Surat tertanggal 10 Oktober 2023 dengan Nomor 25/MNH-MAM/X/2023 dan surat tertanggal 18 Oktober 2023 dengan Nomor 29/MNH-MAM/X/2023 yang disampaikan oleh RIR.
- Pada 10 dan 18 Oktober 2023, saudara RIR menyampaikan surat kepada Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI dan PT Dongin Prabhawa (DP) untuk meminta dilaksanakan pertemuan mediasi adat 17 marga Kampung Maam, Distrik Ngguti, Kabupaten Merauke terhadap tuntutan hak pembangunan kebun masyarakat sejak tahun 2008 dan belum terlaksananya pembagian 20% yang menjadi kewajiban PT DP selaku pengguna dan penggarap tanah hak ulayat (tuntutan yang sama dengan kasus Grievance No 7).
- Pada 31 Oktober 2023, Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI mengirimkan surat kepada PT DP untuk mengundang perwakilan pimpinan PT DP hadir dalam rapat koordinasi dan klarifikasi pada 14 November 2023 untuk menindaklanjuti surat yang dikirimkan oleh saudara RIR.
- Sesuai Berita Acara dengan Nomor B-2111/KB.420/E.6/11/2023 pada 14 November 2023 telah dilaksanakan rapat koordinasi dan klarifikasi bertempat di Kantor Direktorat Jenderal Perkebunan dengan hasil sebagai berikut:
- Direktorat Jenderal Perkebunan telah menerima dokumen legalitas dari PT DP.
- Direktorat Jenderal Perkebunan mengkonfirmasi PT DP telah menyelesaikan pembayaran tanah hak ulayat kepada 17 marga sesuai luas IUP dan telah menyerahkan lahan untuk plasma kepada koperasi ISKA Bekai seluas 5.667,33 Ha dari HGU perusahaan karena sejak tahun 2017 PT DP berkomitmen tidak akan membuka lahan baru terkait NDPE.
- Direktorat Jenderal Perkebunan mengkonfirmasi sejak 17 November 2022 PT Tritama Lestari telah ditunjuk oleh Bupati Merauke sebagai pendamping Koperasi ISKA Bekai dan pada tahun 2023 PT DP telah melakukan peralihan hak atas tanah plasma dari PT DP kepada Koperasi ISKA Bekai.
- Penyampaian undangan Bupati Merauke Nomor 500.6/3549 tanggal 22 November 2023 tentang pelaksanaan rapat koordinasi dan sosialisasi di PT Dongin Prabhawa Kampung Maam Distrik Ngguti, Kabupaten Merauke.
- Pada 5 Desember 2023 telah dilaksanakan rapat penyelesaian dan pembangunan kebun plasma masyarakat di Kampung Maam, Distrik Ngguti, Kabupaten Merauke yang dihadiri oleh masyarakat adat 17 marga sebagai Pihak Pertama dan PT DP sebagai Pihak Kedua serta turut hadir Kepala Distrik Ngguti, Bupati Merauke dan Direktorat Jenderal Perkebunan, Para Pihak bersama-sama menyetujui Berita Acara Kesepakatan dengan hasil sebagai berikut:
- Pada 19 Agustus 2023 masyarakat adat 17 marga dan PT DP telah menyepakati pembangunan kebun plasma pada areal HGU ISKA BEKAI berdasarkan sertifikat HGU Nomor 00067 seluas 5.667,33 Ha dari HGU inti seluas 33.544,28 Ha.
- Masyarakat adat 17 marga dan PT DP telah menyetujui pembangunan kebun plasma masyarakat yang dimulai dari:
-
-
- Pengurusan legalitas kebun plasma masyarakat oleh KSU ISKA BEKAI dan PT Tritama Lestari.
- Pembongkaran lahan land clearing (LC) tanpa bakar.
- Masyarakat adat 17 marga dan PT DP menjamin tidak ada tuntutan atau gugatan dari pihak manapun termasuk yang mengatasnamakan masyarakat adat atau yang dikuasakan.
- Apabila masih ada tuntutan atau gugatan maka diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
- Bahwa areal kebun plasma KSU ISKA BEKAI dinyatakan areal bebas konflik dari pihak manapun.
-
- Berdasarkan berita acara Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI dan hasil rapat para pemangku kepentingan pada 5 Desember 2023, Koperasi ISKA Bekai akan melanjutkan pembangunan kebun plasma diatas areal HGU plasma dengan pendampingan dari PT Tritama Lestari (sesuai arahan dari Bupati Merauke).
