Surat Tuntutan Masyarakat dari YK, PN, OK, MD, DA, EN, DK, dan AM.
18 Juli 2022 dihalaman Kantor Pusat PT Dongin Prabhawa terjadi Demonstrasi menuntut managemen perusahaan sebagai berikut:
- Pengembalian status tanah adat kepada Masyarakat Pemilik Dusun dan NKRI bertanggungjawab penuh.
- Permintaan manajemen PT Dongin Prabhawa untuk merubah manajemen Komunis ke manajemen Pancasila.
- Anak-anak dusun diperlakukan sebagaimana tujuan NKRI mensejahterahkan penduduk asli.
- Seluruh manager dan karyawan diganti dan harus ada manager dusun yang mangatur kepentingan tanah dan masyarakat adat.
- Pembangunan fasilitas asrama bagi anak-anak sekolah di kota kabupaten dan ibu kota distrik.
- Menyediakan fasilitas sarana transportasi darat, laut, sungai dan udara.
- Memperbaiki, meningkatkan serta membangun jalan dan jembatan diwilayah kampung disekitar areal perusahaan.
- Meminta segera direalisasikan Pembagian hasil lahan plasma 20%.
- Koperasi berdiri sendiri di luar perusahaan.
- Membangun instalasi jaringan limbah dan hasil limbah dikelola tuan dusun/masyarakat adat.
- Memberikan kendaraan operasional kepada masyarakat adat dan tuan dusun.
- Memberikan insentif kepada tuan dusun, hamba tuhan serta kendaraan operasional.
- Memberikan insentif kepada guru honor dan tenaga honor medis.
- Memberikan pelayanan kesehatan melalui Puskesmas Keliling (Pusling).
- Menerima karyawan dan karyawati dari 5 kampung dengan persentasi 50%.
- Menerima dan melatih kader kampung dalam berbagai hal.
- Meminta pihak perusahaan membayar biaya kompensasi sekaligus dan bunga bank sejumlah 100 milyar (30% dan 70%).
- Harga tonase (berat buah sawit) naik dari Rp 1.000 menjadi Rp 5.000.
- Membangun fasilitas pelatihan bagi mama-mama masyarakat adat, mengirim generasi muda untuk mengikuti pelatihan koperasi, kerajinan dan usaha kecil.
- Hal-hal lain yang belum termuat akan didiskusikan dan meminta penggunaan sistem CSR (Corporate Social Responsibility) bukan CSC (Corporate Social Commitment).
- Pada tanggal 26 Juli 2022 PT Dongin Prabhawa menunjuk Pihak AZ Law Office & Conflict Resolution Center (AZ Law) sebagai mediator pihak ketiga yang independen untuk melakukan verifikasi dan mediasi terhadap kasus ini.
- Padatanggal 29 Juli 2022 dilakukan pertemuan di Merauke antara Pihak AZ Law dengan Pihak pelapor. Pada pertemuan tersebut para pelapor menyepakati hal-hal sebagai berikut:
-
- Setuju untuk menunjuk AZ Law sebagai fasilitator/mediator.
- Bahwa 18 Poin dari isi tuntutan (poin 1-16, 19-20) setuju untuk diselesaikan melalui pertemuan evaluasi antara Tim Kecil (Perwakilan PT Dongin Prabhawa dan Perwakilan 17 Marga) berdasarkan isi Berita Acara Kesepakatan Bersama tanggal 20 April 2021.
- Bahwa 2 Poin isi tuntutan (poin 17 dan 18) akan diselesaikan secara terpisah karena tidak termasuk dalam isi Berita Acara Kesepakatan Bersama tanggal 20 April 2021.
- Padatanggal 3 Agustus 2022 dilakukan pertemuan Pra evaluasi antara Tim Kecil (Perwakilan PT Dongin Prabhawa dan Perwakilan 17 Marga) dengan keputusan menyepakati/setuju atas keputusan yang dibuat pada tanggal 29 Juli 2022 antara AZ Law dan para pihak pelapor.
- Pada tanggal 6 Agustus 2022 dilakukan pertemuan dan evaluasi antara Perwakilan PT Dongin Prabhawa dengan pihak pelapor dengah hasil keputusan bahwa semua pihak setuju tuntutan 2 poin (poin 17 dan18) yang belum ada di dalam isi Kesepakatan Bersama dinyatakan telah selesai dalam rapat ini.
- Pada tanggal 20 – 21 Agustus 2022 dilakukan pertemuan evaluasi Rencana Kerja Implementasi Kesepakatan Bersama antara Tim Kecil (Perwakilan PT Dongin Prabhawa dan Perwakilan 17 Marga) dengan hasil sebagai berikut:
-
- Bahwa semua pihak sepakat dan menyetujui hasil evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja Implementasi Kesepakatan Bersama.
- Bahwa semua pihak setuju untuk melakukan komunikasi dan koordinasi melalui rapat evaluasi setiap 3 bulan sekali.
- Bahwa semua pihak setuju agar Tim Kecil (Perwakilan PT Dongin Prabhawa dan Perwakilan 17 Marga) bertanggung jawab mensosialisasikan hasil rapat evaluasi kepada para pihak terkait.
- Bahwa semua pihak setuju untuk menolak setiap keluhan yang berasal dari pihak lain selain dari 17 Marga yang berhubungan dengan isi Kesepakatan Bersama ini.