Surat Tuntutan Masyarakat dari YK, PN, OK, MD, DA, EN, DK, dan AM.

18 Juli 2022 dihalaman Kantor Pusat PT Dongin Prabhawa terjadi Demonstrasi menuntut managemen perusahaan sebagai berikut:

  1. Pengembalian status tanah adat kepada Masyarakat Pemilik Dusun dan NKRI bertanggungjawab penuh.
  2. Permintaan manajemen PT Dongin Prabhawa untuk merubah manajemen Komunis ke manajemen Pancasila.
  3. Anak-anak dusun diperlakukan sebagaimana tujuan NKRI mensejahterahkan penduduk asli.
  4. Seluruh manager dan karyawan diganti dan harus ada manager dusun yang mangatur kepentingan tanah dan masyarakat adat.
  5. Pembangunan fasilitas asrama bagi anak-anak sekolah di kota kabupaten dan ibu kota distrik.
  6. Menyediakan fasilitas sarana transportasi darat, laut, sungai dan udara.
  7. Memperbaiki, meningkatkan serta membangun jalan dan jembatan diwilayah kampung disekitar areal perusahaan.
  8. Meminta segera direalisasikan Pembagian hasil lahan plasma 20%.
  9. Koperasi berdiri sendiri di luar perusahaan.
  10. Membangun instalasi jaringan limbah dan hasil limbah dikelola tuan dusun/masyarakat adat.
  11. Memberikan kendaraan operasional kepada masyarakat adat dan tuan dusun.
  12. Memberikan insentif kepada tuan dusun, hamba tuhan serta kendaraan operasional.
  13. Memberikan insentif kepada guru honor dan tenaga honor medis.
  14. Memberikan pelayanan kesehatan melalui Puskesmas Keliling (Pusling).
  15. Menerima karyawan dan karyawati dari 5 kampung dengan persentasi 50%.
  16. Menerima dan melatih kader kampung dalam berbagai hal.
  17. Meminta pihak perusahaan membayar biaya kompensasi sekaligus dan bunga bank sejumlah 100 milyar (30% dan 70%).
  18. Harga tonase (berat buah sawit) naik dari Rp 1.000 menjadi Rp 5.000.
  19. Membangun fasilitas pelatihan bagi mama-mama masyarakat adat, mengirim generasi muda untuk mengikuti pelatihan koperasi, kerajinan dan usaha kecil.
  20. Hal-hal lain yang belum termuat akan didiskusikan dan meminta penggunaan sistem CSR (Corporate Social Responsibility) bukan CSC (Corporate Social Commitment).
  • Pada tanggal 26 Juli 2022 PT Dongin Prabhawa menunjuk Pihak AZ Law Office & Conflict Resolution Center (AZ Law) sebagai mediator pihak ketiga yang independen untuk melakukan verifikasi dan mediasi terhadap kasus ini.
  • Padatanggal 29 Juli 2022 dilakukan pertemuan di Merauke antara Pihak AZ Law dengan Pihak pelapor. Pada pertemuan tersebut para pelapor menyepakati hal-hal sebagai berikut:
    1. Setuju untuk menunjuk AZ Law sebagai fasilitator/mediator.
    2. Bahwa 18 Poin dari isi tuntutan (poin 1-16, 19-20) setuju untuk diselesaikan melalui pertemuan evaluasi antara Tim Kecil (Perwakilan PT Dongin Prabhawa dan Perwakilan 17 Marga) berdasarkan isi Berita Acara Kesepakatan Bersama tanggal 20 April 2021.
    3. Bahwa 2 Poin isi tuntutan (poin 17 dan 18) akan diselesaikan secara terpisah karena tidak termasuk dalam isi Berita Acara Kesepakatan Bersama tanggal 20 April 2021.
  • Padatanggal 3 Agustus 2022 dilakukan pertemuan Pra evaluasi antara Tim Kecil (Perwakilan PT Dongin Prabhawa dan Perwakilan 17 Marga) dengan keputusan menyepakati/setuju atas keputusan yang dibuat pada tanggal 29 Juli 2022 antara AZ Law dan para pihak pelapor.
  • Pada tanggal 6 Agustus 2022 dilakukan pertemuan dan evaluasi antara Perwakilan PT Dongin Prabhawa dengan pihak pelapor dengah hasil keputusan bahwa semua pihak setuju tuntutan 2 poin (poin 17 dan18) yang belum ada di dalam isi Kesepakatan Bersama dinyatakan telah selesai dalam rapat ini.
  • Pada tanggal 20 – 21 Agustus 2022 dilakukan pertemuan evaluasi Rencana Kerja Implementasi Kesepakatan Bersama antara Tim Kecil (Perwakilan PT Dongin Prabhawa dan Perwakilan 17 Marga) dengan hasil sebagai berikut:
    1. Bahwa semua pihak sepakat dan menyetujui hasil evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja Implementasi Kesepakatan Bersama.
    2. Bahwa semua pihak setuju untuk melakukan komunikasi dan koordinasi melalui rapat evaluasi setiap 3 bulan sekali.
    3. Bahwa semua pihak setuju agar Tim Kecil (Perwakilan PT Dongin Prabhawa dan Perwakilan 17 Marga) bertanggung jawab mensosialisasikan hasil rapat evaluasi kepada para pihak terkait.
    4. Bahwa semua pihak setuju untuk menolak setiap keluhan yang berasal dari pihak lain selain dari 17 Marga yang berhubungan dengan isi Kesepakatan Bersama ini.